Tanjungpinang (Ilmu Pemerintahan) – Belasan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan FISIP UMRAH bersama dosen pembimbingnya Eki Darmawan,M.I.P, melaksanakan Kuliah Lapangan di Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) di Jalan Riau, Nomor 15. Senin (26/3).
“Petanian, Pangan dan Perikanan masuk dalam materi pelajaran pada Mata Kuliah Politik Kelautan Khususnya permasalahan Prikanan dan Nelayan, kita ingin berdiskusi langsung mengenai program yang ada dari DP3, berdialog menambah pembelajarn baru dan mengaplikasikan ilmu terapan yang sudah diberikan di Kampus”. Ujar Eki memulai jalannya diskusi.
Dalam keterangannya, pihak DP3 menjelaskan alat bantu ikan sejak tahun 2016 dan 2017 telah dihentikan karena terbentur Permendagri No 14 Tahun 2016 tentang dana hibah bansos, Kelompok nelayan juga mesti berbadan hukum,atau tergabung dalam koperasi minimal harus sudah koprasi yang berdiri 3 tahun.
“Sekarang untuk kelompok – kelompok nelayan yang berbentuk koperasi atau lainnya harus berbadan hukum, kami tentu tetap merangkul nelayan kecil untuk mendapatkan bantuan seperti jaring apollo, perahu nelayan yang memiliki mesin 3 GT, dan ditingkat pusat telah mencanangkan Kartu Pelaku Usaha dan Perikanan sesuai PermenKP/39/2017”. Ucap Siti Marhamah selaku Seksi Bidang perikanan dan tangkap di DP3.
Dalam diskusi juga disampaikan bahwa DP3 telah memiliki daftar kelompok nelayan yang telah berbadan hukum sejak tahun 2016, syarat awal pembuatan asuransi nelayan harus memiliki kartu nelayan. Untuk saat ini, kartu nelayan telah disosialisasikan dan diberikan kepada masyarakat yang benar – benar bekerja sebagai nelayan.
Buyung Pribadi yang juga seksi Bidang Perikanan Tangkap di DP3 ikut menjelaskan, bahwa wewenang tersebut telah berpindah ke Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri. Sosialisasi telah berjalan sejak tahun 2016 agar masyarakat tidak kebingungan untuk mendapatkan bantuan, dalam hal koperasi nelayan telah diserahkan kepada dinas koperasi.
“Koordinasi dengan DKP Provinsi berjalan baik, teknisnya untuk menyampaikan persoalan kita melalui surat, namun untuk hal kewenangan dan pelaporan langsung ke DKP Provinsi”. Ungkap Buyung. (*).