Profil

PROFIL PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN

FISIP UMRAH

 

1. Visi, Misi, dan Tujuan

Program Studi (Prodi) Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), berdiri melalui Surat Keputusan Rektor UMRAH Nomor 06/D/O/2008, tanggal 14 Januari 2008. Operasionalisasi Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP UMRAH kemudian diperkuat oleh Surat Keputusan Izin Operasional yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan Nasional Nomor 149/D/O/2010, tanggal 24 September 2010.

Dalam rangka meningkatkan mutu, relevansi dan daya saing, maka Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP UMRAH melakukan proses re-akreditasi pada tahun 2016. Berdasarkan Keputusan BAN-PT Nomor 3328/BAN-PT/Akred/S/XII/2016 Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP UMRAH terakreditasi dengan peringkat Terakreditasi B yang berlaku 5 (lima) tahun sejak tanggal 27 Desember 2016 sampai dengan 27 Desember 2021.

 

  1. Visi

Mengacu pada visi UMRAH dan FISIP, serta aspirasi dan masukan dari stakeholder, maka ditetapkan visi Prodi Ilmu Pemerintahan sebagai berikut: “Menjadi Pusat Unggulan Pengembangan Ilmu Pemerintahan yang Berbasis Kemaritiman di Indonesia pada Tahun 2035”.

  1. Misi

Misi Prodi Ilmu Pemerintahan, ialah:

  1. Menghasilkan sarjana ilmu Pemerintahan yang profesional, inovatif, kritis, dan berkarakter;
  2. Menyelenggarakan proses belajar mengajar secara profesional dan proporsional berbasis kemaritiman yang relevan dengan penyelenggaraan pemerintahan;
  3. Meningkatkan kuantitas dan kualitas Kegiatan Penelitian Ilmu Pemerintahan guna pengembangan Ilmu Pemerintahan dan bermanfaat bagi masyarakat;
  4. Membangun jejaring kerjasama dengan mitra baik di dalam maupun di luar negeri dalam rangka pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dan pengembangan institusi.

 

2. Tujuan

Tujuan Prodi Ilmu Pemerintahan, ialah:

  1. Mewujudkan sarjana Ilmu Pemerintahan yang menguasai perkembangan Ilmu Pemerintahan secara komprehensif baik secara teoritis maupun praktis;
  2. Mewujudkan sarjana Ilmu Pemerintahan yang mampu mengidentifikasikan permasalahan dalam penyelenggaraan politik dan pemerintahan;
  3. Mewujudkan sarjana Ilmu Pemerintahan yang mampu mengembangkan alternatif solusi permasalahan dan mampu membuat keputusan untuk mengatasi permasalahan dan mampu membuat keputusan untuk mengatasi permasalahan aktual politik dan pemerintahan berdasarkan metode ilmiah secara sistematis;
  4. Mewujudkan sarjana Ilmu Pemerintahan yang bertanggung jawab atas optimalisasi pencapaian kinerja secara profesional;
  5. Mewujudkan karya-karya ilmiah civitas akademika Prodi Ilmu Pemerintahan yang terpublikasi pada level lokal, nasional maupun internasional;
  6. Mewujudkan pengabdian masyarakat yang memiliki manfaat bagi pengembangan ilmu pemerintahan, penyelenggaraan pemerintahan, serta sosial kemasyarakatan;
  7. Mewujudkan kerjasama dengan mitra baik di dalam maupun di luar negeri dalam rangka pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dan pengembangan institusi.

 

3.Kurikulum

 

Kurikulum Prodi Ilmu Pemerintahan yang diselenggarakan saaat ini ditetapkan dengan Keputusan Rektor UMRAH Nomor 175/AK/2015 tentang Penerapan Kurikulum Program Strata Satu (S1) Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Tahun 2015.

 

4.Profil Lulusan

Profil Lulusan Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP UMRAH dirancang untuk memiliki seperangkat kemampuan sebagai berikut:

  1. Mengaplikasikan ilmunya sebagai pegawai pada lembaga pemerintahan baik Pusat maupun Daerah;
  2. Mengaplikasikan ilmunya sebagai pegawai pada Badan Usaha Milik Negara/Daerah dan Perusahaan Sektor Publik lainnya;
  3. Mengaplikasikan ilmunya sebagai konsultan profesioanl bidang pemerintahan;
  4. Mengaplikasikan ilmunya sebagai analis professional bidang pemerintahan;
  5. Mengaplikasikan ilmunya sebagai pendidik/peneliti bidang pemerintahan;
  6. Mengaplikasikan ilmunya sebagai penggerak pada organisasi sosial/LSM yang professional.

 

5. Capaian Pembelajaran

 

  1. Sikap

Setiap lulusan program pendidikan sarjana Ilmu Pemerintahan harus memiliki sikap sebagai berikut:

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius;
  • Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama,moral, dan etika;
  • Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila;
  • Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa;
  • Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain;
  • Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan;
  • Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
  • Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik;
  • Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri;
  • Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan.

 

6. Keterampilan Umum

  • Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya;
  • Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur;
  • Mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi, gagasan, desain atau kritik seni;
  • Mampu menyusun deskripsi saintifik hasil kajian tersebut di atas dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi;
  • Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang keahliannya, berdasarkan hasil analisis informasi dan data;
  • Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya.
  • Mampu bertanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervise serta evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggung jawabnya;
  • Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di bawah tanggung jawabnya, dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri;
  • Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi;

 

7. Keterampilan Khusus

Mampu mengaplikasikan bidang keahlian pemerintahan, mengkaji masalah-masalah pemerintahan dan memanfaatkan IPTEKS pada bidang pemerintahan dalam menyelesaikan masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi. Rincian capaian pembelajaran keterampilan khusus sebagai berikut:

  • Mampu memimpin dan mengelola kelompok atau organisasi;
  • Mampu dan trampil melayani masyarakat melalui sistem dan prosedur baku;
  • Mampu melakukan pemetaan masalah dan potensi masyarakat kemudian menyusun perencanaan program berbasis kebutuhan/kepentingan masyarakat
  • Mampu menganalisis masalah-masalah kebijakan dan menyusun pemetaan menjadi agenda kebijakan berdasarkan kaidah-kaidah ilmiah;
  • Mampu berbicara di depan publik dan meyakinkan publik dalam program/kegiatan pemerintahan;
  • Mampu berdiplomasi dalam sebuah proyek/program pemerintah yang memerlukan dukungan dari pihak lain;
  • Mampu dan trampil mengambil keputusan menyangkut penyelesaian masalah publik berdasarkan data dan informasi yang tepat dengan menggunakan metode ilmiah;
  • Mampu bekerjasama dan menjalin hubungan kerja (networking) dengan pihak terkait dengan program/kegiatan;
  • Mampu menggunakan Teknologi Informasi untuk penyelenggaraan pemerintahan dan bidang pekerjaan sektor publik;
  • Mampu mengendalikan diri dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mencapai penyelesaian suatu program/kegiatan;
  • Mampu mengaplikasikan IPTEKS yang relevan dalam pengembangan bidang pemerintahan;
  • Mampu menuangkan gagasan/ide bagi pengembangan penyelenggaraan pemerintahan di berbagai media yang sesuai;
  • Mampu melakukan analisis kondisi nasional, regional dan global menyangkut masalah-masalah pemerintahan;
  • Memiliki kepribadian yang berintegritas bagi pencapaian tujuan bangsa dan negara Indonesia;
  • Memiliki kepekaan terhadap berbagai masalah sosial dan lingkungan hidup;
  • Memiliki sikap dan perilaku bertanggungjawab atas profesi yang akan dijalani.

8. Pengetahuan

Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan dan keterampilan pemerintahan secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan dan keterampilan tersebut secara mendalam.

  • Menguasai konsep dasar dan teori politik , negara, demokrasi dan pemerintahan;
  • Menguasai konsep dasar dan teori birokrasi pemerintahan dan sektor publik;
  • Menguasai konsep dasar dan teori pemerintahan dan sejarah perkembangan pemerintahan;
  • Menguasai konep teoritis penyelenggaraan pemerintahan nasional;
  • Menguasai konep teoritis penyelenggaraan pemerintahan daerah dan desa;
  • Menguasai konsep dan model dalam manajemen pemerintahan dan organisasi sektor publik;
  • Menguasai konsep teoritis sistem kelembagaan politik ,pemilu dan keparlemenan di Indonesia;
  • Menguasau konsep teoritis proses legislasi dan perundang-undangan baik di tingkat nasional maupun daerah;
  • Menguasai konsep teoritis kepemimpinan pemerintahan dan organisasi sektor publik;
  • Menguasai konsep teoritis hubungan masyarakat dan pemerintahan melalui fungsi-fungsi pemerintahan ;
  • Menguasai konsep teoritis pengambilan keputusan dalam mengatasi masalah-masalah publik;
  • Menguasai konsep teoritis dalam penelitian ilmiah dan pengembangan ilmu pemerintahan;
  • Menguasai konsep teoritis menyusun ide dan gagasan dalam sebuah karya tulis ilmiah bidang pemerintahan yang dipublikasikan;
  • Menguasai konsep teoritis hukum tata pemerintahan dan peranan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan;
  • Menguasai konsep teroritis komunikaksi pemerintahan dan peranan media massa dalam pemerintahan;
  • Menguasai konsep teoritis partisipapsi masyarakat, civil society, kelembagaan masyarakat dan pembangunan masyarakat;
  • Menguaasai konsep teoritis pengawasan pemerintahan dan pengawasan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan;
  • Menguasai konsep teoritis pengelolaan keuangan negara/publik dan asset negara;
  • Menguasai konsep teoritis pengelolaan SDM pemerintahan.

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *