Program Studi (Prodi) Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), berdiri melalui Surat Keputusan Rektor UMRAH Nomor 06/D/O/2008, tanggal 14 Januari 2008. Operasionalisasi Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP UMRAH kemudian diperkuat oleh Surat Keputusan Izin Operasional yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan Nasional Nomor 149/D/O/2010, tanggal 24 September 2010.
Dalam rangka meningkatkan mutu, relevansi dan daya saing, maka Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP UMRAH melakukan proses re-akreditasi pada tahun 2016. Berdasarkan Keputusan BAN-PT Nomor 3328/BAN-PT/Akred/S/XII/2016 Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP UMRAH terakreditasi dengan peringkat Terakreditasi B yang berlaku 5 (lima) tahun sejak tanggal 27 Desember 2016 sampai dengan 27 Desember 2021.